Pengertian Pers
Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam
bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan
secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara
dicetak (printed publication).
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua
pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian
sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi
massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/
menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang
atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah
jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam
pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang
melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah
mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai
media cetak.
Pers mempunyai dua sisi kedudukan,
yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan
kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau institusi sosial merupakan
bagian integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang asing
dan terpisah daripadanya. Dan sebagai lembaga masyarakat ia mempengaruhi
dan dipengaruhi oleh lembaga- lembaga masyarakat lainnya.
Pers adalah kegiatan yang berhubungan
dengan media dan masyarkat luas. Kegiatan tersebut mengacu pada kegiatan
jurnalistik yang sifatnya mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah
materi, dan menerbitkanya berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya dan
valid.
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
- Wilbur Schramm, dkk dalam bukunya “Four Theories of the Press”
mengemukakan 4 teori terbesar dari pers, yaitu the authoritarian, the
libertarian, the social responsibility, dan the soviet communist theory.
Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai
pengamat, guru dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak
hal yang mengemuka di tengah-tengah masyarakat. - Sementara Mc. Luhan menuliskan dalam bukunya Understanding Media
terbitan tahun 1996 mengenai pers sebagai the extended of man, yaitu
yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu
dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan. - Menurut Bapak Pers Nasional, Raden Mas Djokomono, Pers adalah
yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.
Pendapatnya ini yang membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan
hak-hak bangsa indonesia pada masa penjajahan belanda.<.li>
Sejarah Pers di Indonesia
• Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di
Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat
kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang
bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
• Sejarah Pers China
Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di
Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina,
Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan
Cina.
• Sejarah Pers Nasional
Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia
terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia.
Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa
penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar
mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian,
dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional
Perkembangan Pers Nasional
• Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
1. Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya
memuat berita- berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita
kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya Soerabajash
Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti
menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
Di semarang terbit Semarangsche
Advertentiebland dan Semarangsche Courant. Di Padang surat kabar yang
terbit adalah Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara
Melajoe. Di Makassar (Ujung Pandang) terbit Celebe Courant dan
Makassaarch Handelsbland. Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini
tidak mempunyai arti secara politis, karena lebih merupakan surat kabar
periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali
terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan tidak boleh
diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 di seluruh daerah yang
dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12
surat kabar berbahasa melayu diantaranya adalah Bintang Barat,
Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja
Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa jawa
Bromartani yang terbit di Solo
2. Zaman Jepang
Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di
Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan
dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah agar
pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat
kabar. Kantor berita Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor
berita Yashima dan selanjutnya berada dibawah pusat pemberitaan Jepang,
yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada saat
itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi pengaruh serta
kedudukan adalah wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada
masa itu surat kabar hanya bersifat propaganda dan memuji-muji
pemerintah dan tentara Jepang.
Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia
Fungsi dan peranan pers Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun
1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa
pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta
menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang
demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi(
the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif ,
serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi
peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat
jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, jakob oetama
, kebebsan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat
melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut
dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers.
Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat
membatasi kebebasan pers . ha l ini terlihat, dengan keluarnya Peraturna
Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izn Usaha penerbitan
Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk
mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan.
Albert Camus, novelis terkenal dari
Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk,
namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu
fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik
dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam
segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka
memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan seperti
itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara
komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena
kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang,
lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta
perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.
0 Response to "PENGERTIAN PERS ADALAH"
Post a Comment