UU no 10 thn 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No: 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan bank sbb:
1. Bank Umum
· Pendirian :
Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia oleh:
· WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
· WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan
· Prosedur Pendirian :
· Sekurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000.000
· Bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok,wajib dan hibah
· Modal disetor yang berasal dari WNA / badan hukum asing adalah setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor di bank
· Pemberian izin :
· Persetujuan Prinsip : persetujuan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank, sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dengan melampiri :
· Rancangan pendirian badan hukum
· Data kepemilikan
· Rencana susunan organisasi
· Rencana kerja untuk tahun pertama
· Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum
· Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas
· Izin usaha: izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan, diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia dengan melampiri :
· Akta pendirian badan hukum
· Data kepemilikan daftar pemegang saham daftar anggota
· Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
· Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja
· Bukti pelunasan modal disetor
· Bukti kesiapan operasional
· Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas
· Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
· Surat penyataan dari anggota dewan komisaris dan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sesuai ketentuan
· Surat pernyataan dari direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain
· Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih berupa :
· Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum daerah atau perusahaan daerah
· Penjumlahan dari simpanan pokok,wajib,hibah,modal penyertaan,dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian
2. Bank Perkreditan Rakyat
· Pendirian dan kepemilikan BPR:
· BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya.
· BPR yang badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham
Jenis Bank Menurut Target Pasar
1. Retail Bank: fokus pada nasabah kecil
2. Corporate bank: fokus pada nasabah besar
3. Retail-Corporate Bank : Fokus pada keduanya
0 Response to "JENIS BANK MENURUT PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN"
Post a Comment