JENIS BANK MENURUT PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN

UU no 10 thn 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No: 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan bank sbb:

1.      Bank Umum

·         Pendirian :
Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia oleh:
·         WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
·         WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum asing secara kemitraan
·         Prosedur Pendirian :
·         Sekurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000.000
·         Bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok,wajib dan hibah
·         Modal disetor yang berasal dari WNA / badan hukum asing adalah setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor di bank
JENIS BANK MENURUT PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
·         Pemberian izin :
·         Persetujuan Prinsip : persetujuan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank, sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dengan melampiri :
·         Rancangan pendirian badan hukum
·         Data kepemilikan
·         Rencana susunan organisasi
·         Rencana kerja untuk tahun pertama
·         Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor minimum
·         Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas
·         Izin usaha: izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan, diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia dengan melampiri :
·         Akta pendirian badan hukum
·         Data kepemilikan daftar pemegang saham daftar anggota
·         Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
·         Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja
·         Bukti pelunasan modal disetor
·         Bukti kesiapan operasional
·         Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas
·         Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
·         Surat penyataan dari anggota dewan komisaris dan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan keluarga sesuai ketentuan
·         Surat pernyataan dari direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain

·         Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih berupa :
·         Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum daerah atau perusahaan daerah
·         Penjumlahan dari simpanan pokok,wajib,hibah,modal penyertaan,dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian
                  
2.      Bank Perkreditan Rakyat

·         Pendirian dan kepemilikan BPR:
·         BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya.
·         BPR yang badan hukumnya Perseroan terbatas sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan kepemilikan karena penerbitan saham

Jenis Bank Menurut Target Pasar
1. Retail Bank: fokus pada nasabah kecil
2. Corporate bank: fokus pada nasabah besar
3. Retail-Corporate Bank : Fokus pada keduanya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JENIS BANK MENURUT PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN"

Post a Comment