KEPEMILIKAN BANK SYARIAH

KEPEMILIKAN BANK SYARIAH
Modal sendiri bersih :
·  Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum persereon terbatas / perusahaan daerah
·       Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian bagi badan hukum dan koperasi
KEPEMILIKAN BANK SYARIAH
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah dilarang :
·         Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia
·         Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari dana untuk tujuan pencucian uang (money Laundering)
KEPEMILIKAN BANK SYARIAH

Yang dapat menjadi pemilik syariah adalah pihak-pihak yang :
·         Tidak termasuk dalam daftarorang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
·         Pemilik bank memiliki integritas yarng baik antara lain: pihak-pihak yang memiliki akhlak dan moral yang baik, mematuhi perundang-undangan yang berlaku, memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat serta dinilai dinilai layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham bank

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEPEMILIKAN BANK SYARIAH"

Post a Comment