PROTEKSI INTELLECTUAL PROPERTY
Isu privasi menerima banyak publikasi sebab privasi mempengaruhi kebanyakan sebarang individu. Sebaliknya isu proteksi intellectual property jarang didiskusikan karena hanya mempengaruhi beberapa individu dan perusahaan saja.
Intellectual property merupakan intangible property yang diciptakan oleh individu maupun perusahaan yang diproteksi melalui hukum copyright, trade secret, dan paten.
Copyright merupakan sebuah jaminan status yang memberikan pencipta karya intellektual dengan kepemilikan selama 28 tahun (melalui pembaruan ulang memungkinkan kepemilikan untuk periode yang lebih lama). Pemilik akan mendapat fee dari seseorang yang ingin mengcopy karyanya. U.S.Federal Computer Software Copyright Act (1980) memberikan proteksi kepada source dan object code, tetapi satu problem adalah adanya ketidak jelasan apa yang harus diproteksi. Sebagai contoh, konsep dan fungsi yang serupa dan feature umum (seperti menu pull-down, warna dan icon) tidak diproteksi oleh hukum copyright.
Trade secret adalah kerja intelektual, semacam rencana bisnis, yang merupakan rahasia perusahaan dan tidak berdasar pada informasi publik. Contohnya adalah rencana strategis perusahaan. Hukum mengenai trade secret disahkan di Amerika.;
Patent merupakan sebuah dokumen yang menjamin hak eksklusif pemilik atas sebuah penemuan selama 17 tahun. Ratusan paten yang berhubungan dengan teknologi informasi telah dilakukan selama bertahun-tahun. Contoh paten yang berhubungan dengan TI adalah “Metode dan sistem untuk translasi bahasa natural” dan “Sistem berbasis pakar dan metode untuk mengelola kesalahan event pada sebuah Local Area Network”. Open Market Corporation mendapatkan beberapa paten yang berkaitan dengan electronic commerce. Juno menerima paten untuk penampilan dan update interaktif di internet. Kebanyakan karya intelektual yang berkaitan dengan TI adalah software. Mengcopy software tanpa membayar pemilik (seperti memberikan sebuah disk ke teman untuk diinstal di komputernya) merupakan problem utama. Akan tetapi selain itu juga terdapat beberapa problem lain yang berkaitan dengan hak karya intelektual.
Aspek internasional dari karya intelektual.
Hukum copyright dalam era digital senantiasa berkembang dan diperlukan perjanjian internasional. Pada tahun 1996, Organisasi Karya Intelektual Dunia mulai untuk mendiskusikan perlunya proteksi copyright karya intelektual yang dikirimkan melalui internet. Lebih dari 60 negara berusaha untuk menjembatani perbedaan budaya dan politik dengan membuat perjanjian internasional. Sebagian dari perjanjian yang sedang dikerjakan disebut dengan “database treaty” dan tujuannya untuk memproteksi investasi perusahaan yang mengkoleksi dan mengatur informasi dalam database.
0 Response to "PROTEKSI INTELLECTUAL PROPERTY"
Post a Comment