PERATURAN DANA PENSIUN

-         DANA PENSIUN
Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan  dasar pensiun.

-         BESARNYA MANFAAT PENSIUN

a.     Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.

b.    Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.

c.     Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
PERATURAN DANA PENSIUN


-         IURAN PENSIUN

a.     Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.

b.    Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.

c.     Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.


-         HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN

a.     Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.

b.    Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.


-         KEKAYAAN DANA PENSIUN
a.     Iuran peserta dan pemberi kerja
b.    Hasil investasi
c.     Pengalihan dana dari dana pensiun lain.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN DANA PENSIUN"

Post a Comment