- DANA PENSIUN
Untuk menghitung besarnya pensiun, maka gaji yang berhak diterima oleh karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai penghasilan dasar pensiun.
- BESARNYA MANFAAT PENSIUN
a. Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75 % dan sekurang-kurangnya 50 % dari penghasilan dasar pensiun.
b. Besarnya manfaat pensiun janda/duda sebulan adalah 50 % dari pensiun peserta.
c. Besarnya manfaat pensiun anak yatim/piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun janda/duda.
- IURAN PENSIUN
a. Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b. Perusahaan mgiur 5 % dari total gaji karyawan peserta, ditambah dengan iuran untuk mengatur dana yang seharusnya tersedia, atau berdasarkan perhitungan aktuaris.
c. Iuran dari karyawan dan pemberi kerja tersebut disetorkan kepada Dana Pensiun.
- HAK SEBELUM MENCAPAI USIA PENSIUN
a. Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan pensiun kurang dari 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan dapat dibayarkan sekaligus.
b. Perserta yang berhenti berkerja atau meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri dan iuran perusahaan ditambah bunga.
- KEKAYAAN DANA PENSIUN
a. Iuran peserta dan pemberi kerja
b. Hasil investasi
c. Pengalihan dana dari dana pensiun lain.
0 Response to "PERATURAN DANA PENSIUN"
Post a Comment