E-Government adalah

E-Government
Menurut  Inpres  No  3  Tahun  2003,  e-government  adalah  pemanfaatan teknologi informasi dalam prosespemerintahan. Dalam rangka penerapan e- government untuk menuju good governance maka konsep e-government harus ditetapkan di setiap lembaga pemerintahtingkat pusat dan daerah. Model penerapan e-government di setiap lembaga pemerintah disusundalam bentuk Rencana IndukP engembangan  e-government  Lembaga  dan  memuat  tahapan  pengembangan  dan penerapan e-government dalam bentuk :
a.    Kerangka Pemikiran Dasar Lembaga (e-Government Conceptual framework);

b.    Cetak Biru Pengembangan (e-Government BluePrint);

c.    Solusi Pentahapan Pengembangan (eGovernmentRoadmap);

d.    Rencana Implementasi (e-Government Implementation Plan);
E-Government adalah

Master plan ini diharapkan dapat menjadi panduanbagi pemerintah pusat dalam   mengembangkan   aplikasi   e-government   yang   sesuai   dengan   kebijakan Nasional dan berwawasan global untuk waktu yang cukup panjang. Untuk itu master plan ini didesain dengan prinsip keseimbangan antara fleksibilitas dan standarisasi.
Fleksibilitas:
Master plan ini memberikan panduan yang konsisten, namun dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhandan kebijakan pemerintah pusat yang spesifik. Lembaga-lembaga yang terkait di dalamnya dapat menyesuaikan master plan ini dengan Visi, Misi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Rencana Strategis Negara yang berlaku, yang akanmempengaruhui kebijakan, rencanadan penerapan program pengembangane-Government di pusat, juga di daerah.
Standarisasi:
Master  plan  ini  lebih  mengedepankan  deskripsi  aplikasi-aplikasi  e- Government di pemerintah pusat yang bersifat umum dan tipikal, disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu terdapat standardisasi aplikasi  e-Government  secara  nasional.  Dasar-dasar  peraturan  pemerintah  secara nasional dijadikan panduan utama        dalam  mendeskripsikan fungsi-fungsi kepemerintahan yang menjadi dasar desain aplikasi.
Dengan mengutamakan keseimbangan fleksibilitas dan standardisasi, maka master plan ini akan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.    Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah pusat.

2.    Relatif  tidak  rentan  terhadap  perubahan-perubahan  kebijakan  pemerintah, khususnya perubahan kepemimpinan nasional.
3.    Memberikan kebebasan kepada lembaga pemerintah dalam mengadaptasi dan menterjemahkan master plan dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan nasional.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "E-Government adalah"

Post a Comment