E-Government
Menurut Inpres No 3 Tahun 2003, e-government adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam prosespemerintahan. Dalam rangka penerapan e- government untuk menuju good governance maka konsep e-government harus ditetapkan di setiap lembaga pemerintahtingkat pusat dan daerah. Model penerapan e-government di setiap lembaga pemerintah disusundalam bentuk Rencana IndukP engembangan e-government Lembaga dan memuat tahapan pengembangan dan penerapan e-government dalam bentuk :
a. Kerangka Pemikiran Dasar Lembaga (e-Government Conceptual framework);
b. Cetak Biru Pengembangan (e-Government BluePrint);
c. Solusi Pentahapan Pengembangan (eGovernmentRoadmap);
d. Rencana Implementasi (e-Government Implementation Plan);
Master plan ini diharapkan dapat menjadi panduanbagi pemerintah pusat dalam mengembangkan aplikasi e-government yang sesuai dengan kebijakan Nasional dan berwawasan global untuk waktu yang cukup panjang. Untuk itu master plan ini didesain dengan prinsip keseimbangan antara fleksibilitas dan standarisasi.
Fleksibilitas:
Master plan ini memberikan panduan yang konsisten, namun dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhandan kebijakan pemerintah pusat yang spesifik. Lembaga-lembaga yang terkait di dalamnya dapat menyesuaikan master plan ini dengan Visi, Misi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Rencana Strategis Negara yang berlaku, yang akanmempengaruhui kebijakan, rencanadan penerapan program pengembangane-Government di pusat, juga di daerah.
Standarisasi:
Master plan ini lebih mengedepankan deskripsi aplikasi-aplikasi e- Government di pemerintah pusat yang bersifat umum dan tipikal, disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu terdapat standardisasi aplikasi e-Government secara nasional. Dasar-dasar peraturan pemerintah secara nasional dijadikan panduan utama dalam mendeskripsikan fungsi-fungsi kepemerintahan yang menjadi dasar desain aplikasi.
Dengan mengutamakan keseimbangan fleksibilitas dan standardisasi, maka master plan ini akan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah pusat.
2. Relatif tidak rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan pemerintah, khususnya perubahan kepemimpinan nasional.
3. Memberikan kebebasan kepada lembaga pemerintah dalam mengadaptasi dan menterjemahkan master plan dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan nasional.
0 Response to "E-Government adalah"
Post a Comment